Lihat Kartu Ucapan Lainnya (KapanLagi.com)

Senin, 24 Agustus 2009

Kamis, 02 April 2009

GOLPUT HARAM???....NGGAK LAH !!!

Tak dapat dipungkiri bahwa fatwa berperan dalam meluruskan pemahaman hukum Islam kepada masyarakat. Dengan fatwa, masyarakat bisa mengetahui mana yang harus dilakukan. Namun tak dapat dipungkiri, fatwa telah menjadi penengah antara masyarakat dengan hukum Islam. Bahkan, masyarakat jauh lebih dekat kepada fatwa ketimbang kebenaran dari hukum Islam itu sendiri. Masyarakat menjalankan ajaran agama Islam sesuai dengan isi fatwa. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan fatwa. Pertama, perbedaan antara fatwa dan hukum Islam. Fatwa harus secara tegas dibedakan dengan hukum Islam. Keduanya tak boleh dicampuradukkan. Fatwa adalah pendapat hukum yang dikeluarkan oleh ulama yang mempunyai keahlian dalam hukum Islam. Jadi fatwa adalah kreasi manusia. Sementara hukum Islam adalah ketetapan Allah SWT yang berdasarkan Al-Quran dan As Sunnah. Sementara fatwa adalah penafsiran. Kedua, monopoli ulama terhadap kebenaran agama. Sebagaimana telah diungkapkan, fatwa merupakan hasil ijtihad para ulama. Fatwa adalah 'panen intelektual' ulama dari lahan agama yang begitu luas. Adalah benar, fatwa dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat. Namun harus juga diakui, tradisi fatwa telah memisahkan masyarakat dari hukum Islam yang berasal dari Maha Pencipta alam beserta isinya.
Fatwa-fatwa yang muncul di tengah-tengah masyarakat dimaksudkan untuk menjawab problema baru yang mencuat dimasyarakat. Seperti tabarruk dari pribadi kekasih Allah (dari para nabi, syuhada dan orang-orang saleh), penikahan dini, nikah beda agama, merokok bagi anak-anak, warisan beda agama dan lainnya. Bahkan, pemilu 2009 ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengukuhkan fatwa tentang haramnya golput. Berbagai fatwa yang berkaitan dengan kehidupan Umat Islam di Indonesia diluncurkan ketengah-tengah masyarakat oleh MUI. Jika fatwa itu didiamkan saja oleh masyarakat berarti masyarakat menerima fatwa itu untuk diamalkan dalam kehidupan beragama. Dan terlihat jelas bahwa fatwa itu juga mendapat restu dari Pemerintah karena demi kesuksesan pesta demokrasi pemilu 2009 yang merupakan agenda program Pemerintah tiap lima tahun sekali untuk memilih pemimpin negara Indonesia. Oleh karena itu, mari kita telaah fatwa MUI tentang haramnya golput agar kita dapat mengambil keputusan yang benar.
Tujuan MUI mengemukakan fatwa ini adalah dalam rangka memberikan kontribusi politik guna mewujudkan masyarakat yang demokratis. Dengan tujuan itu, MUI menyatakan bahwa masalah pemilu itu memiliki kedudukan hukum yaitu ikut pemilu hukumnya wajib dengan alasan, pertama pemilu merupakan agenda lima tahunan untuk menyelesaikan persoalan bangsa yang sudah menjadi consensus nasional, termasuk kesepakatan dari umat Islam. Dan umat Islam harus melaksanakan kesepakatannya. Kedua, pemilu merupakan sarana menetapkan pimpinan nasional (nashb al-Imam), sedangkan nashb al-Imam hukumnya wajib. Ketiga, penetapan pemimpin nasional tidak akan sempurna tanpa keikutsertaan seluruh warga negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilu. Keempat, diantara partai peserta pemilu ada partai yang mengemban tugas amar makruf nahi mungkar. Atas dasar keempat alasan tersebut, maka golput (tidak mengunakan hak pilih yang telah diberikan) dalam pemilu hukumnya haram. Setelah MUI mengemukakan dasar pandangannya bahwa golput haram, selanjutnya mengemukakan dua rekomendasi. Pertama, umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar.Kedua, Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak pilih masyarakat terpenuhi.
Sebagai sebuah lembaga fatwa, tentu sikap MUI ini didasari dengan dalil-dalil al-Qur’an, sunnah, kaidah ushuliyyah, dan juga pendapat ulama’.Untuk pertimbangan pertama tentang kewajiban memilih, MUI mengemukakan sebuah hadis;
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Perjanjian itu boleh di antara kaum muslimin kecuali perjanjian untuk mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Dan orang-orang Islam berada di atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram (HR at-Tirmidzi)"
Tentang kewajiban memilih pimpinan, MUI mengemukakan dalil:
1. firman Allah di dalam surat an-Nisa’ ayat 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu"
2. hadis Nabi
عن أبي سعيد الخدري قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كنتم ثلاثة في سفر فليؤمكم أحدكم
"Dari Abu Sa’id al-Khudry, ia berkata; Rasulullah saw bersabda, apabila kalian bertiga di dalam sebuah perjalanan maka hendaklah salah seorang di antara kalian menjadi pemimpin (HR Ibnu Hibban)"
3. MUI juga mencomot pendapat al-mawardi dari al-Ahkam as-Sulthaniyyah bahwa mengangkat pemimpin itu adalah wajib. Kutipan yang disebutkan oleh MUI adalah, "Penegakan kepemimpinan hukumnya wajib berdasarkan consensus. Hal ini mengingat imama ditetapkan sebagai pengganti kenabian dalam menjaga urusan agama dan mengatur urusan dunia"
Dan untuk mendukung pandangannya yang ketiga tentang wajibnya memilih, MUI mengemukakan berbagai kaidah ushul fiqih, antara lain;
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
Media memiliki hukum sama dengan hukum tujuannya
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Apabila kewajiban tidak akan dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu hukumnya juga wajib.
Dan untuk mendukung alasannya yang keempat, MUI memandang adanya partai yang membawa misi amar ma’ruf nahi munkar. Sekaligus menyadari kekurangan yang ada pada setiap partai.
Adapun ijtima MUI terkait dengan haramnya golput dalam pemilu melahirkan respon dari pemerhati politik Indonesia, yaitu "Golput haram bila masih ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya," papar Humas MUI, Djalal (Kompas, 27/1/2009). Ini karena, menurut Sekretaris Umum MUI Pusat Ichwan Syam, "Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa." (Republika, 27/1/2009). Namun, pandangan berbeda dikemukakan Dr. Sofjan S. Siregar. Ia menyatakan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan golput adalah sebuah `blunder ijtihad' dalam sejarah perfatwaan MUI. Justru mengharamkan golput itu hukumnya haram. "Sampai detik ini, saya gagal menemukan referensi dan rujukan serta dasar istinbath para ulama yang membahas masalah itu," ujar Sofjan, doktor syariah lulusan Khartoum University, direktur ICCN, Ketua ICMI Orwil Eropa dan dosen Universitas Islam Eropa di Rotterdam. "Oleh sebab itu, saya menyerukan kepada pematwa dan peserta rapat MUI yang terlibat dalam `manipulasi politik fatwa golput' untuk bertobat dan minta maaf kepada umat Islam Indonesia, karena terlanjur membodohi umat," tandas Sofjan (Detik.com, 27/1/2009). Pengamat politik Indobarometer M. Qodari bahkan menilai, dengan fatwa tersebut MUI telah melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. "Kalau mereka dilarang untuk golput, hal itu justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan pada kebaikan," jelas Qodari (Detik.com, 26/1/2009). Komentar tajam juga dilontarkan oleh pengamat politik dan ekonomi, Ichsanuddin Noorsy. Menurut Noorsy, MUI tidak konsisten dalam berpijak mengeluarkan fatwanya. Sebab, Pemilu yang dilakukan dengan basis individual atau demokrasi liberal merupakan pemikiran Barat. Karenanya, Noorsy menambahkan, alasan dan argumen rasional MUI lemah. "Fatwa MUI kali ini pun gagal merujuk al-Quran dan Hadis. Kalau fatwa ini mempertimbangkan kebaikan, berarti MUI mengabaikan kebenaran ajaran dan kecerdasan masyarakat," tegasnya. (Detik.com, 27/01/2009).
Jika demikian, bagaimana sesungguhnya pemilu dan kedudukan golput dalam pandangan hukum Islam??? Hukum pemilu di Indonesia saat ini ditujukan untuk: 1) Memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR/Parlemen; 2) Memilih penguasa. Dalam pandangan hukum Islam, pemilu untuk memilih wakil rakyat merupakan salah satu bentuk akad perwakilan (wakalah). Hukum asal wakalah adalah mubah (boleh). Dalilnya antara lain: Pertama, hadis sahih penuturan Jabir bin Abdillah ra. yang berkata: Aku pernah hendak berangkat ke Khaibar. Lalu aku menemui Nabi saw. Beliau kemudian bersabda:
Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah olehmu darinya lima belas wasaq (HR Abu Dawud). Kedua, dalam Baiat `Aqabah II, Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu. Keduabelas wakil itu dipilih oleh mereka sendiri. Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigat tawkîl). Semuanya tadi harus sesuai dengan syariah Islam. Menyangkut Pemilu untuk memilih wakil rakyat, yang menjadi sorotan utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni untuk melakukan aktivitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Dengan kata lain, apakah aktivitas para wakil rakyat itu sesuai dengan syariah Islam atau tidak. Jika sesuai dengan syariah Islam maka wakalah tersebut boleh dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka wakalah tersebut batil dan karenanya haram dilakukan.
Kita sebagai seorang muslim wajiblah mengimani Allah SWT dan menaati syariah Islam yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah; baik dalam kehidupan pribadi, keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Allah SWT telah menegaskan:Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah (QS Yusuf [12]: 40). Allah SWT juga menyatakan bahwa konsekuensi iman adalah taat pada syariah-Nya. Tidak boleh seorang Muslim mengharamkan apa yang telah Allah halalkan atau menghalalkan apa yang telah Allah haramkan.
UU Pemilu sendiri menyebut bahwa memilih itu hak, bukan kewajiban. Jadi, bagaimana mungkin hak itu dihukumi haram ketika orang itu tidak mengambilnya. Lagipula, memilih untuk tidak memilih itu berarti juga memilih. Jadi, fatwa haram golput itu sendiri secara filosofis bermasalah. Lagipula sekarang ini berkembang fenomena golput di mana-mana. Dalam Pilkada itu golput sampai 45%-47%. Ini angka yang sangat tinggi. Itu harus dipahami secara lebih mendalam. Jangan-jangan itu merupakan cerminan dari ketidakhirauan masyarakat karena mereka melihat bahwa proses politik (Pemilu) itu tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap kehidupan mereka. Ketika orang tidak menggunakan pilihan politiknya tidak bisa dikatakan bahwa dia apolitik. Sebab, boleh jadi hal itu didasarkan pada pengetahuan politik dan sikap politik; bahwa dia tidak mau terus-menerus terjerumus dalam sistem sekular yang terbukti bobrok ini.
Dalam Islam, kedaulatan hanyalah milik Allah, bukan milik rakyat sebagaimana yang terdapat dalam sistem demokrasi. Artinya, yang diakui dalam Islam adalah "kedaulatan syariah", bukan kedaulatan rakyat. Ini berarti, dalam Islam, hanya Allahlah yang berhak menentukan halal-haram, baik-buruk, haq-batil, serta terpuji-tercela; bukan manusia (yang diwakili oleh para wakil rakyat) sebagaimana dalam sistem demokrasi. Allah SWT berfirman: Hak membuat hukum itu hanyalah milik Allah (QS Yusuf [12]: 40).
sikap yang harus ditunjukkan oleh setiap Muslim adalah tidak memilih calon/partai manapun yang nyata-nyata tidak sungguh-sungguh memperjuangkan tegaknya syariah Islam, apalagi sampai mengokohkan sistem sekular saat ini termasuk merealisasikan tegaknya negara Islam bagi kaum Muslim untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam melalui penerapan syariah Islam di dalam negeri dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Di bawah naungan negara Islam pula, umat Islam di seluruh dunia akan dapat disatukan kembali sekaligus menjadi umat terbaik, dan Islam pun akan menjadi pemenang atas semua agama dan ideologi sekalipun orang-orang kafir membencinya.

Selasa, 03 Maret 2009

Kulukis wajahmu dalam rengkuhan rembulan dan seburat cahaya mentari pagi. Sejuk…..Tenang…..Jiwaku menyapa……tentram naluriku bertapa….Halus dalam dekuran dan desahan nafasku. Seburat cahaya menundukkan kepongahan qolbuku…cahaya terpancar dari sebuah senyum, senyum penuh cinta kasih sayangmu, menyapa sepiku, membelai asaku…senyummu yang meneguhkan tungkai kakiku sehingga aku masih bertahan dalam asa, suatu saat senyum itu akan ku dapatkan kembali…….^_^

Rabu, 21 Januari 2009

DOA CINTA SANG PENGANTIN

Ya Allah,
Andai Kau berkenan, limpahkanlah rasa cinta kepada kami,
Yang Kau jadikan pengikat rindu Rasulullah dan Khadijah Al Qubro
Yang Kau jadikan mata air kasih sayang
Ali bin Abi Thalib dan Fatimah Az Zahra
Yang Kau jadikan penghias keluarga Nabi-Mu yang suci.

Ya Allah,
Andai semua itu tak layak bagi kami,
Maka cukupkanlah permohonan kami dengan ridlo-Mu
Jadikanlah kami Suami & Istri yang saling mencintai di kala dekat,
Saling menjaga kehormatan dikala jauh,
Saling menghibur dikala duka,
Saling mengingatkan dikala bahagia,
Saling mendoakan dalam kebaikan dan ketaqwaan,
Serta saling menyempurnakan dalam peribadatan.

Ya Allah,
Sempurnakanlah kebahagiaan kami
Dengan menjadikan perkawinan kami ini sebagai ibadah kepada-Mu
Dan bukti ketaatan kami kepada sunnah Rasul-Mu.

Amiiin


Senin, 10 November 2008

ISLAM JUGA CINTA PENGETAHUAN

Dalam periodisasi Islam, masa pemerintahn Khilafah Abu Jafar Mansyur (755-758), Harun al-Rasyid (170-193H/786-809), Al Makmun (813-833), dari dinasti Abbasyiah yang berpusat di Baghdad, menjadi masa yang paling penting dalam sejarah intelektual Islam. Pada masa itulah dimulai penerjemahan karya-karya klasik dari para filosof Yunani, yamg sempat terkubur baeabad-abad lamanya. Karya-karya Aristoteles, Galen, Phythagoras, plato dll mulai digali kembali.
Para sarjana Islam yang didukung para kholifah berusaha menerjemahkan dan memberikan komentar terhadap karya-karya tersebut sehingga lahirlah ilmu-ilmu baru. Selain itu merekapun menerjemahkan buku-buku Siddhantai (ilmu perbintangan) dan Hipotedesa (fable, kisah-kisah tentang binatang) dari India, juga buku-buku dari Persia dan Siria.
Untuk keperluan ini, kholifah Harun al Rasyid mendirikan lembaga ilmu pengetahuan bernama Bitul hikmah, dan dikenal juga sebagai Khazanatul Hikmah dan Daarul hikmah. Lembaga ii mencapai puncak kemajuan pada masa pemerintahan Khalifah al Makmun bin Harun al Rasyid (198-218H/813-833M). Baitul Hikmah merupakan perguruan tinggi Islam pertama, gabungan dari perpustakaan umum, akademi, balai penerjemahan, dan observatorium.
Lembaga ini dapat dikatakan sebagai perguruan tinggi terpenting sejak perguruan tinggi yang didirikan di Alexandria, Mesir pada abad ke-3. Disinilah para ulama dan intelektual Islam bisa berpuas diri menimba ilmu. Ia merupakan perpustakaan yang pertama sekali di dunia Islam.
Lembaga ini menjadi pusat kajian ilmu kedokteran, filsafah, hikmah dan lain-lain. Selain Baitul hikmah, bermunculan pula lembaga-lembaga study lainnya, diantaranya Majelis al-Munazarah, sebuah lembaga pengkajian keagamaan yang dilakukan di rumah-rumah, masjid-masjid, dan istana Khalifah. Majelis ini mencapai puncak perkembangannya pada masa pemerintahan Khalifah al-Makmun.
Pada masa pemerintahan ketigs khslifah ini, semangat umat islam menuntut ilmu begitu besar. “Virus” membaca tidak hanya menjangkit para ilmuwan, tetapi juga para pembesar dan rakyat kebanyakan. Pada waktu itu, buku adalah barang yang sangat dicari, dan perpustakaan menjadi tempat paling mengasyikkan. Penghargaan masyarakat terhadap keduannya diungkapkan oleh seorang pujangga Arab terkenal, al-Mutanabbi:
Tempat duduk yang paling mulia di dunia inilah adalah pelana kuda. Dan teman yang paling baik Sepanjang zaman adalah buku.
Oleh karena tidak mengherankan apabila dunia Islam, khususnya Baghdad sebagai pusat pemerintahan, menjadi inti peradaban dunia.
Setiap hari, perpustakaan dan pusat-pusat pendidikan penuh sesak dengan pengunjung yang haus ilmu pengetahuan. Setiap kali terbit buku baru, hamper semua masyarakat antusias membaca dan mempelajarinya. Buku sudah menjadi perhiasan rumah,dan hadirnya perpustakaan menjadi suatu keharusan karena penghuninya akan menjadi orang yang dihormati dan dimuliakan.
Kondisi ii menyebabkan kemajuan intelektual berjalan dengan sangat cepat dan mengagumkan.
Keadaan ini terus berlangsung hingga beberapa ratus tahun lamanya.
Parpenguasa dengan giat membangun pusat-pusat study dan perpustakaan disemua wilayah kekuasaanya. Sebagai contoh pada abad ke-10, Najaf- Sebuah kota kecil di Irak, telah memuliki 400.000 buku. Direktur observatorium Maragha, Nasiruddin at-Tousi, memiliki sekitar 400.000 koleksi buku. Di dunia islam sebelah Barat, yaitu di Spanyol, Khalifah al-Hakim dari Cordoba dapat membanggakan diri pada abad ke-10 karena memiliki perpustakaan pribadi yang berisi 400.000 buku. Sementara empat abad sesudah itu, raja Prancis, Charles yang bijaksana (artinya: yang pandai) hanya memiliki koleksi 900 buah buku. Tapi tiadak ada yang dapat menyaingi “kegialaan” Khalifah al-Aziz di Kairo, yang memiliki sekitar 1.600.000 buah buku di perpustakaan, diantaranya 16.000 buah tentang Matematika dan 18.000 tentang filsafat.
Sebagai penutup, ada sebuah kutipan kata-kata yang biasanya terpampang pada pintu gerbang Universitas-Universitas yang ada di dunia Islam pada Abad Pertangahan. “Dunia hanya disangga oleh empat perkara, yaitu kearifan orang yang arif, keadilan orang-orang besar, do’a orang-orang yang sholih dan keberanian orang yang berani”.

Selasa, 21 Oktober 2008

NGEKOS, ISLAM NGATUR LHO!

Dalam setiap urusan, setiap muslim atau muslimah diwajibkan terikat ama Islam. Karenanya bila kamu anak kos, kamu kudu tau ama hukum- hukum Islam seputar kos tersebut. Emangnya ada? Jelas ada dong, Islam kan agama yang paripurna. Komplit gitu! Gimana sih?
Urusan tempat tinggal adalah salah satu perkara yang kudu dipikirkan sama siapa saja yang mau ngelanjutin sekolah ke kota yang jauh dari ortu. Bagi yang punya kerabat yang tinggal deket sekolah, numpang disana bisa jadi pilihan. Tapi tinggal sama kerabat, ada perasaan segan dan kurang bebas, sekalipun nggak dipungut bayaran alias gratis. Jadi, wajar kalo kos jadi pilihan.

Milih Tempat Kos
Tinggal di tempat kos jelas beda dengan hidup bersama ortu. Karenanya kita mesti punya jurus jitu supaya tidak terpengaruh ama kondisi lingkungan kos yang nggak baik.
Apaan tuh jurusnya?
Pertama, kita tetap ingat ama tuh niat, bahwa kita jauh- jauh ninggalin ortu and orang- orang tercinta hanya untuk mencari ilmu, baik ilmu alam seperti fisika, kimia, biologi, and so on, maupun ilmu keislaman; bukan untuk yang lain. And so pasti itu kita ngejalanin semua tak lain tuk ridho Allah khan? Sehingga kita nggak akan ikut-ikutan ngelakuin aktivitas yang bisa menghambat tujuan kita. Nongkrong misalnya, atau mungkin begadang semalam suntuk di depan layar tivi. Padahal, seorang muslim itu nggak bakalan ngelakuin hal- hal yang nggak berguna. Sabda Nabi Saw, “ Diantara baiknya seorang muslim adalah ia meninggalkan apa yang tak berguna baginya.” Tentu kita masih ingat sabda beliau tersebut, “min husni islami al ma’ruf tarkuhu ma la ya’ nih.”
Kedua, ingat prinsip “teliti sebelum membeli!” Artinya, seperti ketika kita akan membeli suatu barang, terlebih dahulu kita kudu tau kualitas barang itu. Jangan sampai kita membeli barang yang cacat apalagi rusak. Untuk tempat kos, bukan sekedar tempat yang enak atau deket ama sekolahan atau kampus aja yang jadi pertimbangan. Bukan pula sebatas fasilitas fisik, tetapi kita juga kudu merhatiin apakah disana nyampur antara tempat kos cewek dengan cowok.
Urusan yang satu ini kadang luput dari perhatian, apalagi kalo pemilik kos nggak ngerti ama aturan Islam soal pergaulan laki- laki dan perempuan. Karena yang menjadi landasannya materi doang, maka nggak aneh kalo mereka nerima anak kos baik cowok maupun cewek, semuanya nyampur kayak gado- gado. Yang penting laku, katanya.
Islam nggak ngebolehin cowok dan cewek hidup nyampur satu atap alias satu rumah sekalipun pisah kamar. Dalam fikih dikatakan hukum asal kehidupan perempuan terpisah dari laki-laki. Allah SWT Maha Tahu bahwa kalo cowok dan cewek hidup nyampur akan berujung pada kemaksiatan. Bisa meledak kayak listrik positif campur ama negative, konslet! Seperti berita media massa yang sempat menggemparkan tea, bahwa beberapa kos di Yogya disinyalir telah dijadiin tempat gaul bebas, freesex dll. Naudzubillah mindzalik.
Next, kita pun tahu siapa yang akan menjadi teman satu kos, karena baik buruknya teman akan ngaruh pada diri kita. Amannya, kita ngekos bareng ama temen yang udah kita kenal sebelumnya. Latar belakangnya udah kita ketahui. Bisa juga kita nyari temen yang bisa ngingetin kita, diantaranya mahasiswa putri di masjid kampus, anggota lembaga dakwah kampus.

Soal Bertamu di Tempat Kos
Ketika kos, kita mungkin akan kedatangan tamu. Teman atau kerabat yang berkunjung. Mereka mungkin cewek bisa juga cowok. Mungkin mahrom mungkin pula bukan. Idealnya, kita melihat tempat kos yang punya ruang tamu, supaya kita bisa nerima tamu disana. Memang benar untuk tamu cewek kita bisa nerimanya di kamar, tapi itu kurang baik karena kamar adalah tempat pribadi. Bayangin aja gimana kalo kita lagi pakai baju tidur atau mungkin lagi tidur kepergok sama temen cewek kita, kayak apa rasanya? So pasti kita bakalan maluuu….banget. Gimana kalo tamunya cowok dan bukan mahrom?
Tempat kos adalah pengganti rumah kita, sehingga aturan yang kudu diikuti juga sama kayak aturan dirumah kita. Allah SWT, Pencipta kita telah menetapkan kalo rumah adalah tempat khusus (istilah santrinya hayatun khoshoh), dimana perempuan muslimah hanya tinggal bersama kaum wanita atau bersama mahromnya saja. Keberadaan cewek dan cowok bukan mahrom dirumah tanpa disertai mahrom termasuk khalwat (berduaan ditempat sepi), padahal jelas- jelas Rasulullah Saw dalam hadisnya melarang perbuatan demikian: “Tidak diperbolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat kecuali jika wanita itu disertai mahromnya”.
Jadi, nggak boleh dong seorang muslimah terima tamu cowok ditempat kosnya? Boleh, kalo ada kepentingannya and kita ditemeni bapak, saudara cowok atau siapa saja yang termasuk mahrom. Oh iya, kita khan tinggal nggak ama mereka lagi, jadi nggak mungin dong kita minta mereka datang ketempat kos hanya untuk nerima tamu cowok. Jadi? Yap betul banget, kita nggak mungkin nerima tamu cowok ditempat kos sekalipun untuk alasan belajar bersama.
Trus, gimana atuh kalo ada tugas bareng ama temen sekelas yang cowok? Nggak perlu bingung, kita khan bisa nyari tempat umum yang dipakai banyak orang. Seperti perpustakaan, disana kita bisa belajar bareng. But, kita kudu tetep ingat alias musti konsisten, kebersamaan kita dengan teman cowok sebatas belajar. Itu pun kalo emang nggak bisa dihindari. Setelah urusan kelar nggak keterusan masalah lain, baik masalah pribadi lebih- lebih masalah orang lain, jelas nggak bolehnya. Itu mah ghibah namanya, haram hukumnya. Kita bisa lihat ketegasan larangannya dalam firman Allah surat Al Hujurat (49): 12.

Pulang Kampung Euy….
Selain urusan kos kita juga harus tahu aturan tentang perjalanan pulang kampung. Rosulullah Saw bersabda : “Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahromnya.”
Jadi kalo perjalanan pulang dari tempat kos ke rumah orang tuamu habisin waktu sehari semalam, maka kita kudu perhatiin aturan tadi. Artinya, perjalanan harus dibarengi mahrom. Atau kalo nggak mungkin, kita bisa pulang bareng- bareng dengan teman cewek yang satu kampung atau satu kota.
Gimana kalo nggak punya temen atau pulangnya nggak bareng? Aturan mah tetep nggak berubah, artinya tetep salah. Makanya, harus diusahakan ada mahrom atau bersama dengan jamaah perempuan.
Andaikan kita nggak ada pilihan lain dan tetap kita memaksakan diri ngelakuinnya, maka selama perjalanan kita kudu ngebatasin interaksi kita dengan teman seperjalanan yang cowok. Interaksi hanya sebatas kebutuhan, sepertinya nanyain atau menjawab tentang waktu, sudah sampai dimana dan hal-hal lain yang menyangkut perjalanan. Pertanyaan selain itu nggak perlu kita layanin. Mudah-mudahan perjalanan yang demikian mendapat keridhoan Allah. Amin.

Sabtu, 28 Juni 2008

PENDIDIKAN ALA KAPITALIS BIKIN MIRIS

Ironis! Di negeri yang memiliki cita-cita luhur untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, justru bidang pendidikan mengalami keterpurukan. Terlebih lagi kenaikan harga BBM baru-baru ini, sudah pasti berdampak dalam dunia pendidikan. Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Jabar-Banten, Didi Turmudzi yang juga Rektor Universitas Pasundan (UNPAS), mengatakan kenaikan harga BBM pasti memiliki pengaruh terhadap 432 PTS di Jabar-Banten pada tahun ajaran mendatang. Sebabnya biaya Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) akan disesuaikan/dinaikka dibandingkan tahun lalu. Beliau mengatakan “saya memprediksi pada tahun ajaran nanti akan terjadi pengurangan jumlah mahasiswa baru sebesar 40%, ini karena kekuatan ekonomi yang semakin lemah”.(Okezone, 26/5/2008)
Keterpurukan pendidikan di negeri ini nyaris sempurna dengan semakin tercorengnya wajah pendidikan kita tatkala kita saksikan fakta keadaan sekolah yang sudah tidak layak pakai, misalkan di Sukabumi (Jawa Barat) atap gedung sudah 2 kali roboh dan seluruh murid-muridnya dipindahkan ke bekas kandang ayam sebagai sekolah sementara sampai sekolah tersebut diperbaiki. Selain itu keadaan perpustakaan yang sungguh mengenaskan, di SD Merjosari misalnya di SD tersebut hanya memiliki 1 rak buku perpustakaan itupun hanya berisi buku-buku lama dan tidak terlihat buku baru dan berkualitas di sana.Rendahnya Kualitas Guru, kualitas guru sangat berhubungan dengan tingkat profesionalisme terhadap tugas yang diembannya. Tapi pada kenyataannya banyak Guru yang sdah tidak layak mengajar, adapun prosentase tahun 2002-2003 untuk SD yang layak mengajar hanay21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta) SMP 54,12 % (negeri) dan 60,99 % (negeri) dan 64,73% (swasta). Rendahnya kesejahteraan guru, kualitas pendidikan sangat bergantung pula dengan rendahnya kesejahteraan guru.
Berdasar FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) tahun 2005, gaji ideal untuk guru sebesar 3 juta rupiah. Tapi guru honorer swasta henya mendapat 10 ribu rupiah per jam. Pendapatan seperti itu membuat guru mencari pekerjaansampingan, misalnya menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang pulsa dsb (Republika,13 Juli 2005). Rendahnya Prestasi Siswa/ mahasiswa. Berdasarkan peringkat universitas terbaik versi majalah Asiaweek 2000, tidak satupun perguruan tinggi di Indonesia masuk dalam 20 terbaik. UI berada di peringkat 61 untuk kategori universitas multidisiplin. UGM di peringkat 68, UNDIP di peringkat 77, Unair di peringkat 21. Kering dari nilai agama, banyak pengangguran tawuran antar pelajar dan lain-lain.
Permasalahan pendidikan tersebut, sebenarnya banyak penyebabnya diantaranya, sistem pendidikan di Negara kita berkiblat pada kapitalis-sekuler pertama, dikatakan kapitalis karena pendidikan dijadikan komoditi bahkan barang mewah bukan lagi sebagai kebutuhan pokok ummat yang harus dijamin pemenuhannya ke semua lapisan. Sehingga tidak ada lagi ungkapan bahwasannya “orang miskin dilarang sekolah/kuliah”. Dalam pasal 53 (1) UU No 20 / 2003 tentang Sisdiknas menyebutkan bahwa penyelenggara dan atau satuan pendidikan formal didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidkan. Menurut pengamat Ekonomi(Revrisond Bawsir) privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara donor lewat World Bank. Privatisasi semakin melemahkan peran negara dalam sektor pelayanan publik tidak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang.
Kedua, dikatakan sekuler karena adanya dikotomi pendidikan agama dan umum. Hal ini terlihat dari UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian I (umum) pasal 15 berbunyi jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagamaan dan khusus. Hal ini jelas sudah berjalan sistem sekuler-materialistik.
Jalan keluar yang bisa mencetak pendidikan berkualitas adalah merubah paradigma pendidikan sekuler yang rusak dan bobrok menjadi pendidikan Islam. Karena telah terbukti dengan sistem Islam yang pernah diterapkan mampu melahirakan Ibn Sina (kedokteran), Al-Khawarizmi(matematika dan astronomi)Ibnu al-Bairar (ahli pertanian), Jabir bin Hayyan (ahli kimia)dan masih banyak lagi.oleh karenanya hanya dengan Islam sajalah seluruh persoalan akan terpecahkan dengan sempurna termasuk pendidikan. Sistem Islam akan menjamin terciptanya guru-guru profesional yang berakhlaq mulia dan sejahtera, tersedianya pendidikan murah dan bermutu, terciptanya iklim belajar yang kondusif, terbentuknya generasi cerdas dan memiliki harga diri sehingga tidak akan menggadaikan negara dan SDA kepada negara besar imperialis. So mari kita membangun sistem pendidikan Islam dalam wadah Daulah Islamiyah yang pasti akan ada sesuai janji Allah. Wallahu a’lam bi ash-shawab